KOLAKA UTARA

PT CSM Tegaskan IUP 475 Hektare Terbit Lebih Awal dari Klaim PT GAN

212
×

PT CSM Tegaskan IUP 475 Hektare Terbit Lebih Awal dari Klaim PT GAN

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, SiaranPublik.com — PT Citra Silika Mallawa (CSM) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dimilikinya terbit lebih awal dibanding klaim kepemilikan wilayah oleh PT Golden Anugerah Nusantara (GAN). Penegasan ini disampaikan sekaligus membantah tudingan pemalsuan IUP yang dilaporkan PT GAN ke Polda Sulawesi Tenggara.

Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, menyatakan laporan tersebut muncul akibat kekeliruan dalam memahami sejarah penerbitan izin serta status hukum perizinan pertambangan yang sah milik CSM.

Diluruskan, IUP PT CSM seluas 475 hektare bukanlah izin baru yang muncul pada 2020 sebagaimana dituding PT GAN. Luasan tersebut, kata Samsul, telah melekat sejak izin awal perusahaan diterbitkan pada 2008.

“Berdasarkan dokumen perusahaan, pada 14 Oktober 2008 PT CSM secara sah memperoleh Kuasa Pertambangan (KP) dengan luas wilayah 475 hektare. Luasan tersebut tidak pernah berubah,” ucapnya, Senin (2/2/2026).

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, KP Eksplorasi tersebut kemudian beralih secara administratif dan hukum menjadi IUP Eksplorasi. IUP Eksplorasi PT CSM diterbitkan pada 5 April 2010 dengan masa berlaku lima tahun dan tetap mencantumkan luas wilayah 475 hektare.

Sebelum masa eksplorasi berakhir, pemerintah kembali menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT CSM pada 14 Maret 2011 dengan masa berlaku 15 tahun. Dalam izin tersebut, luas wilayah juga tetap tercatat 475 hektare.

“Tidak ada satu pun dokumen resmi kami yang menyebut angka 20 hektare. Sejak KP hingga IUP Operasi Produksi, luas wilayah kami konsisten 475 hektare,” ujar Samsul.

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang ia ketahui, PT GAN baru mulai memiliki dasar perizinan tertentu pada November 2008 dan belum melakukan aktivitas lapangan pada periode awal tersebut.

Menurut CSM, jika terdapat persoalan tumpang tindih wilayah, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui penataan wilayah izin berdasarkan asas prioritas, kronologi penerbitan izin, dan kepastian hukum, bukan melalui tudingan pemalsuan.

“Selama ini kami memilih diam. Namun karena tudingan ini terus berulang, kami akhirnya mengambil langkah hukum. Bahkan saat ini Direktur PT GAN telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Samsul Alam.(rus)