Kolaka Utara, SiaranPublik.com – PT Citra Silika Mallawa (CSM) membantah tudingan kriminalisasi serta isu yang menyeret nama mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya, dalam dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.
Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, menegaskan hingga kini tidak terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan keterlibatan Yan Sultra Indrajaya dalam perkara tersebut. Ia meminta agar seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan keterlibatan beliau. Kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dihormati,” ujar Samsul Alam, Senin (2/2/2026).
Terkait tudingan kriminalisasi terhadap Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra Djafir Oda, CSM menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurut CSM, proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut dari laporan resmi dan telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perwakilan CSM menyebutkan, pihaknya justru yang merasa pernah mengalami kriminalisasi dalam perkara yang dilaporkan oleh PT GAN. Dalam kasus tersebut, ia mengaku sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun perkara kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Perkara itu dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Itu pun terjadi tanpa saya dipertemukan dengan pihak PT GAN sebelumnya,” ujarnya.
Karena dianggap telah berdamai, pihaknya pun mempertanyakan pelaporan ulang yang kembali dilakukan meski perkara sebelumnya telah dihentikan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Jika sudah ada perdamaian dan penghentian penyidikan, seharusnya proses hukum itu dianggap selesai,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menilai narasi yang berkembang seolah-olah penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN dilakukan tanpa prosedur merupakan informasi yang tidak utuh. Ia menegaskan, setiap penetapan status hukum dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
Dalam kesempatan itu, Samsul Alam turut menyinggung status hukum PT GAN yang mereka dijadikan dasar pelaporan. Ia menyebutkan, berdasarkan administrasi pertambangan, perusahaan tersebut tidak lagi aktif sejak 2015 dan izinnya telah dicabut.
“Jika izin usaha tidak tercatat dalam sistem administrasi pertambangan, maka secara hukum tidak dapat dianggap aktif,” jelasnya.
Ditegaskan, laporan dugaan pemalsuan yang berulang kali ditujukan kepada pihaknya selalu berujung pada penghentian perkara karena tidak terbukti secara hukum.
“Yang perlu dipertanyakan adalah legal standing pelapor. Saat laporan dibuat, izin yang dijadikan dasar pelaporan itu apa karena sudah tidak aktif,” pungkasnya.(rus)






