Kolaka Utara, SiaranPublik.com- Aktivitas di Jalan Inspeksi Sungai Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terhenti setelah akses jalan tersebut ditutup oleh warga. Penutupan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan belum dibayarkannya upah pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Salah satu warga yang melakukan penutupan, H. Emmang, menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja lebih dari tiga bulan dalam kegiatan pembukaan akses dan pengamanan jalur proyek. Ia mengaku menjalankan tugas berdasarkan kesepakatan kerja yang disepakati sejak awal dengan pihak kontraktor.
Namun, hingga pekerjaan dinyatakan rampung, hak pembayaran yang dijanjikan belum diterima. Kondisi itu mendorong Emmang mengambil langkah menutup akses jalan sebagai bentuk tuntutan.
“Saya bekerja sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang upah saya belum dibayarkan. Ini langkah terakhir yang bisa saya lakukan,” ujar Emmang, Selasa (3/2/2026).
Ia menuturkan, aksi tersebut bukan bertujuan menghambat kepentingan umum, melainkan menagih komitmen yang menurutnya telah disepakati bersama. Emmang menyatakan akan membuka kembali akses jalan apabila persoalan pembayaran diselesaikan.
“Kalau hak saya dipenuhi, jalan ini langsung dibuka. Tidak ada tuntutan lain,” katanya.
Emmang juga mengungkapkan bahwa kesepakatan kerja dibuat secara tertulis dengan pihak kontraktor berinisial AH. Namun belakangan, kesepakatan tersebut disebut tidak diakui oleh pihak terkait, dengan alasan statusnya bukan sebagai pekerja melainkan mitra.
Selain dirinya, Emmang menyebut masih ada pihak lain yang juga belum menerima pembayaran, salah satunya bernama Asse. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut murni terkait upah tenaga kerja dan tidak berkaitan dengan pengadaan material proyek.
“Urusan material itu ranah kontraktor. Yang saya tuntut hanya hak atas pekerjaan yang sudah saya lakukan,” kesalnya.
Diketahui, proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,57 miliar lebih dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Bakka Koroha dengan pengawasan dari CV Presisi Civil Engineering Consultant dengan masa kerja 15 September hingga 31 Desember 2025.(rus)






