JAKARTA-Pemerintah memastikan bahwa istilah guru honorer akan dihapus secara resmi mulai tahun 2027 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, penghapusan status honorer merupakan konsekuensi dari regulasi yang mengatur sistem kepegawaian nasional. Dengan berlakunya aturan tersebut, seluruh tenaga pendidik diharapkan berada dalam skema yang lebih jelas dan terstruktur.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaannya hingga 2027 setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan sistem dan kondisi di daerah.
Ke depan, guru non-ASN akan dialihkan ke skema baru, salah satunya melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa para guru yang saat ini masih berstatus non-ASN tidak akan langsung kehilangan pekerjaan.
“Mereka tetap dapat mengajar dengan status yang disesuaikan melalui kebijakan yang telah dirancang. Bagi guru yang belum berhasil lolos seleksi PPPK, pemerintah menyiapkan alternatif berupa skema PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Namun, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari tantangan, khususnya terkait kemampuan anggaran pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan gaji tenaga pendidik. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pusat membuka ruang koordinasi dengan daerah guna mencari solusi terbaik.
Selain itu, pengajuan dari pemerintah daerah terkait dukungan kebijakan terus diterima sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan tenaga pendidik non-ASN.
Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa kebijakan ini berkaitan erat dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN, sehingga penjelasan lebih rinci mengenai aspek kepegawaiannya berada dalam kewenangan Kementerian PAN-RB.(BS/SP)












