Kolaka Utara, SiaranPublik.com – PT Citra Silika Mallawa (CSM) membantah tudingan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) terkait dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 475 hektare yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). CSM menegaskan, izin tersebut sah secara hukum dan telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, PT GAN menyebut bahwa IUP operasi produksi PT CSM hanya seluas 20 hektare. Tudingan tersebut mencuat setelah dalam sistem MODI tercatat IUP PT CSM seluas 475 hektare dengan status eksplorasi, yang kemudian dinarasikan sebagai izin operasi produksi hasil manipulasi.
Menanggapi hal itu, Direktur PT CSM Samsul Alam Paddo menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan izin sebagaimana yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa MODI merupakan sistem administrasi yang bersumber dari dokumen perizinan resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
“Jika dalam sistem masih tercantum kode atau tahap eksplorasi, itu merupakan persoalan teknis administrasi dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemalsuan izin,” ujar Samsul, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, keabsahan suatu IUP tidak ditentukan oleh tampilan data dalam sistem elektronik, melainkan oleh dokumen perizinan resmi yang sah secara hukum. Hingga saat ini, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa IUP 475 hektare milik CSM palsu atau tidak sah.
“Sebaliknya, izin tersebut telah diuji melalui proses hukum dan ditegaskan kembali melalui putusan inkrah yang menyatakan keberlakuan IUP 475 hektare, bukan 20 hektare,” tegasnya.
CSM juga meluruskan anggapan bahwa karena yang disengketakan adalah IUP 20 hektare, maka hasil putusan seharusnya kembali pada luasan tersebut.
Menurut CSM, anggapan itu keliru karena sejak awal perusahaan tidak pernah mengakui IUP 20 hektare sebagai haknya.
“Sejak awal, yang kami miliki dan akui secara sah adalah IUP seluas 475 hektare,” ucapnya menekankan.
Klaim 20 Hektare Disebut Anomali Administratif
CSM menilai munculnya angka 20 hektare sebagai klaim luas IUP merupakan anomali administratif yang tidak memiliki dasar hukum. Perusahaan menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan atau pengembalian sebagian wilayah izin.
Dalam ketentuan hukum pertambangan, pengurangan wilayah IUP hanya dapat dilakukan atas permohonan resmi pemegang izin dan tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
“CSM tidak pernah mengajukan pengurangan wilayah dari 475 hektare menjadi 20 hektare. Karena itu, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum,” kata Samsul.(rus)






