KOLAKA UTARA

Miris! 6 Bulan Gaji Guru PAUD di Kolaka Utara Diduga Tak Dibayar Meski Sudah Tanda Tangan LPJ

136
×

Miris! 6 Bulan Gaji Guru PAUD di Kolaka Utara Diduga Tak Dibayar Meski Sudah Tanda Tangan LPJ

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM- Sebanyak tiga orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan satu tenaga kependidikan (tendik) di PAUD Negeri Percontohan Kolaka Utara, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat melakukan aksi mogok mengajar selama lima hari, mulai Kamis hingga Senin (9–13 April 2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap gaji yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2025 yang hingga kini belum dibayarkan.Salah satu perwakilan guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji yang belum diterima terhitung sejak Juni hingga Desember 2025.

“Itu mulai bulan 6 sampai bulan 12 tahun lalu. Karena kita sudah tanda tangan LPJ, laporannya sudah masuk, tapi dana tidak ada diterima,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, total ada empat tenaga yang terdampak, terdiri dari tiga guru dan satu tenaga kependidikan paruh waktu. Nama mereka tetap tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOP, bahkan diminta menandatangani laporan termasuk daftar gaji.

“Kami ini empat orang paruh waktu, tiga guru dan satu tendik. Gaji BOP tahap lalu belum dikasih, padahal di LPJ selalu ada,” katanya.

Selain persoalan gaji, ia juga menyoroti program makanan tambahan bagi siswa yang disebut sebagai program wajib dalam BOP, namun tidak pernah terealisasi dalam beberapa tahun terakhir.

“Program makanan tambahan itu juga tidak terlaksana sudah berapa tahun. Padahal dananya selalu ada di LPJ BOP. Orang tua murid bisa jadi saksi, sejak 2024 tidak pernah ada,” ungkapnya.

Dalam surat perjanjian kerja, tercantum nominal gaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan, angka tersebut disebut hanya untuk kepentingan administrasi.

“Di SK perjanjian kerja ada nominal Rp500 ribu per bulan, tapi waktu saya tanya di dinas pendidikan, katanya itu hanya untuk administrasi saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PAUD Negeri Percontohan Kolaka Utara, Hj. Sugia yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.