KOLAKA UTARA

Dua Oknum Pegawai BPN Kolut Diduga Pungli, Kantor Dirusak Massa

27
×

Dua Oknum Pegawai BPN Kolut Diduga Pungli, Kantor Dirusak Massa

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM– Aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berujung ricuh pada Senin (13/4/2026). Massa merusak sejumlah fasilitas kantor setelah tidak berhasil menemui pimpinan lembaga tersebut.

Aksi tersebut dilakukan oleh enam organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat, Aktivis, dan Mahasiswa. Mereka memprotes dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh dua oknum pegawai BPN setempat berinisial A dan A.

Adapun organisasi yang terlibat antara lain Asosiasi Penambang Lokal (APL), Mimbar Pergerakan Pemuda Indonesia (MIMPPI-KU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), LSM APIB Sultra, dan LSM LIRA.

Dalam orasinya, massa menyebut kedua oknum tersebut diduga kerap mempersulit pelayanan serta meminta pungutan liar hingga Rp15 juta kepada masyarakat yang mengurus administrasi Persetujuan Teknis (Pertek).

Situasi memanas setelah massa mengetahui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor BPN Kolaka Utara, Andarias Leping, dan Kepala Seksi III Penataan dan Pemberdayaan, Abduh, tidak berada di lokasi, meskipun sebelumnya telah disurati oleh pihak demonstran.

Akibatnya, massa meluapkan emosi dengan merobohkan pagar besi, memecahkan empat jendela kaca, serta mencoret dinding dan pagar kantor. Sejumlah piagam penghargaan yang terpajang di ruang utama juga dicopot, dirusak, dan dibakar.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kolaka Utara, Arbi Anto Gatot, akhirnya menemui massa dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah terjadi kesepakatan terkait tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib.

Dugaan Pungli Harus Diusut

Penasihat aksi, Wawan, mendesak agar dugaan pungli tersebut diusut secara menyeluruh baik oleh pihak BPN dan aparat kepolisian.

“Klien kami merasa diperas dengan adanya pembayaran di luar regulasi yang telah ditetapkan,” beber Wawan.

Sementara itu, Arbi Anto Gatot menyatakan bahwa secara aturan, seluruh biaya pelayanan telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

“Biaya itu sudah diatur. Namun jika benar ada oknum yang meminta akomodasi diluar itu, padahal jaraknya dekat. Itu yang menjadi persoalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti terdapat praktik pungli, pihaknya akan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian serta melakukan penindakan internal.

“Jika terbukti ada indikasi pungli, kami berharap kepolisian dapat memprosesnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum yang terlibat,” pungkasnya.