Konawe Selatan, SiaranPublik.com – Konflik lahan kembali mencuat di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Sejumlah warga diduga mengalami penggusuran paksa yang disertai perusakan dan pembakaran rumah pada 29–30 Januari 2026. Peristiwa tersebut saat ini menjadi sorotan Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) Sulawesi Tenggara yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan perkebunan PT Marketindo Selaras (PT MS).
Ketua JPLK Sultra, Kisran Makati, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, sedikitnya sekitar 50 rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula dilaporkan digusur dan dibakar dalam dua hari berturut-turut. Selain itu, terdapat informasi mengenai mobilisasi ratusan buruh serta massa yang diduga membawa senjata tajam, disertai perusakan kebun warga dan dugaan penjarahan harta benda serta kendaraan.
Menurut JPLK, peristiwa tersebut terjadi di atas lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare yang diklaim masyarakat sebagai ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun. Dalam pernyataannya, JPLK juga menduga perusahaan yang beraktivitas di wilayah tersebut belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dengan kondisi tersebut, klaim penguasaan lahan dan tindakan penggusuran yang dilakukan perusahaan perlu diklarifikasi dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kisran dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
JPLK menilai konflik lahan di Angata bukan peristiwa baru. Berdasarkan catatan mereka, konflik serupa disebut telah berlangsung sejak 1996 hingga 2026. Selama periode tersebut, masyarakat setempat dikabarkan menghadapi berbagai tekanan, mulai dari intimidasi, pengusiran, hingga proses hukum yang dinilai merugikan warga.
Selain itu, penggusuran tersebut dilaporkan terjadi tanpa adanya putusan pengadilan, tanpa proses musyawarah, serta tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya. Kondisi itu, menurut JPLK, berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum serta jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
JPLK juga menyoroti dampak sosial dan kemanusiaan yang timbul akibat peristiwa tersebut. Warga disebut kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, serta mengalami tekanan psikologis, terutama perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.
Melalui pernyataan sikapnya, JPLK mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan di wilayah konflik Kecamatan Angata. Mereka juga meminta penarikan buruh serta pihak keamanan non-negara dari lokasi sengketa, serta dilakukannya investigasi independen oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, JPLK mendorong Kementerian ATR/BPN bersama instansi terkait untuk melakukan audit terhadap legalitas penguasaan dan perizinan lahan, serta memastikan perlindungan fisik, hukum, dan psikososial bagi masyarakat terdampak.
“Negara diharapkan hadir untuk memastikan konflik lahan diselesaikan secara adil dan setiap aktivitas investasi berjalan sesuai hukum serta menghormati hak-hak masyarakat,” tegas Kisran. (Rls)






