KENDARI

Dishub Klarifikasi Video Viral Terkait Larangan Kendaraan Berpelat Luar Daerah Masuk Kota Kendari

2380
×

Dishub Klarifikasi Video Viral Terkait Larangan Kendaraan Berpelat Luar Daerah Masuk Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, siaranpublik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi atas beredarnya video viral yang menarasikan adanya larangan kendaraan berpelat luar daerah beroperasi dan parkir di Kota Kendari.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, yang dinilai keras saat menegur sejumlah kendaraan ekspedisi.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Kendari, peristiwa itu terjadi saat penertiban mobil-mobil truk ekspedisi yang parkir di atas badan jalan dan bahu Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada Sabtu pagi, (27/12).

Paminuddin menjelaskan, dirinya tidak bermaksud berbicara kasar, melainkan sedang menjalankan tugas penegakan aturan lalu lintas terkait larangan parkir di badan jalan dan bahu jalan yang berpotensi mengganggu keselamatan serta kelancaran arus kendaraan.

“Saya tidak bermaksud berbicara kasar. Saya hanya mempertanyakan kenapa mobil-mobil truk ekspedisi bisa parkir di atas jalan dan bahu jalan,”ujar Paminuddin, Minggu (28/12/2025).

Ia juga meluruskan isu yang berkembang terkait kendaraan berpelat luar daerah. Menurutnya, tidak ada kebijakan pelarangan atau diskriminasi terhadap kendaraan dari luar Kota Kendari. Penegasan tersebut semata-mata berkaitan dengan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

“Bukan berarti kendaraan berpelat luar dilarang masuk atau parkir di Kota Kendari. Silakan beroperasi, tetapi parkirlah di tempat yang semestinya, seperti kantong parkir atau area kantor ekspedisi masing-masing,” jelasnya.

Paminuddin menegaskan, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan tetap bersikap tegas dalam menertibkan truk-truk ekspedisi yang parkir sembarangan di badan jalan dan bahu jalan.

Namun, penertiban tersebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan solusi yang manusiawi. “Pemerintah Kota Kendari melalui Dishub tegas dalam penertiban truk-truk yang parkir liar. Tapi kami juga memberikan solusi dan kebijakan,” tegasnya.

Dishub berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menjadi pengingat pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.