KENDARIKOLAKA UTARASULAWESI TENGGARA

Sultra Siap Terapkan KUHP Baru, Kejati dan Pemda Teken MoU Pidana Kerja Sosial

216
×

Sultra Siap Terapkan KUHP Baru, Kejati dan Pemda Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SIARAN PUBLIK– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara terkait penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku mulai Januari 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi dan kesiapan daerah menghadapi perubahan sistem pemidanaan baru yang lebih berorientasi pada pendekatan edukatif dan kemanfaatan sosial.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.; Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Abd. Qohar Af., S.H., M.H.; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugiyanta, S.H.; Gubernur Sulawesi Tenggara, Jenderal TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.; para asisten Kejati Sultra; serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.

Kehadiran unsur pimpinan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dan institusi penegak hukum dalam memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Kasi Intel Kejari Kolaka Utara, Muh. Rivai S., S.H., M.H., menyampaikan, MoU tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kesepahaman ini diharapkan memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum, pelayanan hukum, serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan berintegritas.

“Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah awal komitmen dan koordinasi antarlembaga untuk menyiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026,” ujarnya.

Sikatakan, kehadiran berbagai pemangku kepentingan menandai kesiapan pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam memastikan penerapan aturan baru berjalan lancar, efektif, dan kolaboratif.

Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang meliputi koordinasi dengan dinas terkait, penyediaan lokasi dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, pengawasan pembimbingan secara langsung, serta penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala.

Selain itu, Kejari Kolaka Utara akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, tidak bersifat komersial, dan berorientasi pada keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. (rus)