KENDARI, SIARAN PUBLIK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar lebih cermat dalam menyusun produk hukum daerah dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memberikan arahan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025). Menurutnya, efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada) sangat ditentukan oleh sejauh mana regulasi tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Tanpa memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi, aturan yang disusun berisiko tidak berjalan efektif, bahkan bisa menimbulkan penolakan publik. Karena itu saya meminta Pemda melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi,” tegas Tito.
Ia menambahkan, sosialisasi juga penting dilakukan kepada pihak yang terlibat langsung dalam implementasi aturan, seperti aparat penegak hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Apabila mayoritas masyarakat setuju dan memahami tujuan dari aturan tersebut, barulah regulasi bisa diterapkan. Dengan begitu, peraturan yang ada tidak menimbulkan penolakan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aspek sosial, budaya, dan ekonomi, tetapi juga menyangkut substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Ia mencontohkan, dalam penyusunan Perda maupun Perkada tentang pajak dan retribusi daerah, Pemda harus berhati-hati dan memperhatikan berbagai aspek agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Produk hukum daerah harus melalui reviu yang matang, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga sangat penting dalam memastikan regulasi berjalan efektif,” pungkasnya.(je)