KOLAKA UTARA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara meringkus seorang pengedar narkotika inisial AAK (20) di dalam RSUD Djafar Harun, Desa Tojabi Kecamatan Lasusua, pada pukul 18.45 Wita, Minggu 19 Januari 2025. Polisi menyita kantongan kresek berisi 16,29 Gram sabu yang ditenteng pelaku.
Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi menerangkan, AAK merupakan warga Desa Maruge, Kecamatan Katoi, Kolut. Awalnya, Sat Resnarkoba menerima laporan warga jika di area RSUD kerap terjadi transaksi sabu hingga dilakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 18.40 Wita, AAK dijumpai petugas dengan gerak-gerik mencurigakan membawa kantong plastik hitam di area parkiran dan masuk ke dalam RS,” tuturnya, Senin (20/1/2025).
Saat berada dalam RS, petugas langsung menghampirinya dan lakukan penangkapan. Kantongan yang dibawa ternyata berisi satu saset bening besar berisi sabu.
Barang haram itu dibungkus terpisah sejumlah 13 saset seberat 3,56 gram dalam pembungkus rokok merk sampoerna dan 63 saset dalam pembungkus timbangan merk Pocket Scale hitam seberat 11,95 gram.
“Jumlah keseluruhan berat Broto 16,29 Gram. Pelaku langsung dibawa ke kantor,” bebernya.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah timbangan digital silver, kotak pembungkus susu merk SGM ukuran 400 gram, 22 pipet orange list putih dan hanphone pelaku merk Realme.
“Langkah selanjutnya pelaku dites urine dan darah untuk dikirim ke Labfor Polda Sulsel. Ia melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.