KOLAKA

Waspada! Uang Palsu Beredar di Kolaka, Tiga ABG Ditangkap Masuk Bui

87
×

Waspada! Uang Palsu Beredar di Kolaka, Tiga ABG Ditangkap Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

Kolaka, 25 Mei 2025 – Satuan Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berinisial MU, AR, dan AK ini dilakukan pada Minggu (25/5/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan ketiganya.

Laporan tersebut diteruskan oleh Bhabinkamtibmas kepada Kapolsek Watubangga dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu serta uang asli sebesar Rp60.000.

“Uang asli Rp60 ribu ini diduga merupakan hasil kembalian dari pembelian rokok di warung pakai uang palsu,” ujarnya.

Ketiga remaja tersebut kini diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP mengenai pemalsuan uang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama dalam transaksi tunai di warung atau toko-toko kecil. Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.