KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kolaka Utara ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pakue setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian racun tanaman.
Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala’, mengatakan terduga pelaku berinisial A alias AC (37), warga Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara. Yang bersangkutan diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pakue.
“Saat ini terduga pelaku masih kami periksa. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Muliadi Kala’.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Hj. Nurfaidah (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Saludongka, yang mengaku kehilangan sekitar 50 kardus racun tanaman dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.
Peristiwa pencurian itu diduga terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pakue bersama personel melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Markas Polsek Pakue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan penetapan status hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.






