HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polres Kolut Jelaskan Kronologi Oknum Anggotanya Yang Digrebek Tidur Dengan Istri Orang Dalam Mobil

378
×

Polres Kolut Jelaskan Kronologi Oknum Anggotanya Yang Digrebek Tidur Dengan Istri Orang Dalam Mobil

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Oknum anggota polisi di Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial Aipda E yang digrebek warga tidur bareng dengan perempuan yang telah bersuami di dalam kendaraan diberhentikan dari jabatannya. Hingga kini, Aipda E masih dicari petugas yang buron pasca digrebek

Wakapolres Kolut, Kompol Mochamad Salman mengatakan Aipda E menjabat sebagai Kanit Dalmas di Polres Kolut. Penonaktifannya dilakukan pasca dilaporkan oleh A, suami dari KM yang digrebek bersamanya tidur bersama dalam mobil Pukul 01.30 Wita, Kamis dini hari (31/10).

“Kami juga sudah diperintah Kapolda Sultra jika Aipa E ditangkap agar membawanya ke Polda setelah kami mintai keterangan di sini,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Dikatakan, pihak Propam juga telah bersurat ke Kemenag dan KUA Kolut mengklarifikasi terkait status pernikahan KM dan A. Meski sah secara agama, keduanya dipastikan tidak tercatat oleh pemerintah.

“Secara agama Sah tetapi tidak diakui oleh pemerintah karena A dan KM belum tercatat sejak menikah 1997. Sementara Aipda E bertatus duda,” ungkapnya.

-Kronologi Aipda E dan KM Digrebek

Dijelaskan Kompol Mochamad Salman, Aipda E pertama kali dilihat oleh anggota piket berada di seberang jalan, depan Polres Kolut sekitar pukul 20.30 Wita, Rabu (30/10). Tidak lama kemudian, ia mengemudi mobi Ayla DT 1346 BJ ke arah utara.

Aipda E kembali muncul di Mapolres Kolut pukul 23.00 Wita dan langsung memarkir kendaraannya di samping ruang SPKT. Sementara A dan NAA muncul di halaman polres pada pukul 1.30 Wita, Kamis dini hari.

NAA yang melihat mobil Ayla itu langsung mendekatinya dan menyaksikan KM dan Aipda E dalam keadaan tertidur berdampingan dan divideokan melalui hanphone selularnya. NAA lekas melaporkan hal itu ke ayahnya dan menghubungi anggota keluarga lainnya mendatangi Polres Kolut yang dipimpin pria inisial AY.

Keduanya nyaris dihakimi massa namun berhasil dihalangi anggota piket dan pawas. Namun emosi massa yang telah memuncak langsung menyerbu kendaraan dan berupaya membuka paksa pintu mobil.

Sementara Aipda E yang sontak terbangun langsung menghidupkan mobilnya dan tancap gas melarikan diri melewati jalur belakang Polres Kolut.

Dari kejadian itu, Mochamad Salman mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jika keduanya sedang melakukan perzinahan sebagaimana yang dituduhkan. Namun ia membenarkan jika Aipda E dan KM ditemukan tertidur berdampingan di dalam mobil dengan kondisi kaca pintu kendaraan di posisi Aipda E terbuka.

Pihaknya memastikan menangani secara profesional kasus tersebut meskipun Aipda E berstatus anggota. Olehnya itu, ia meminta dari pihak keluarga pelapor mempercayakan penanganan hukumnya ke pihak berwajib yang saat ini melakukan pencarian kepada terlapor.

“Yang jelas kalau ada anggota kita melanggar, kami kode etik-kn apabila terbukti. Tapi sejauh ini masih berstatus terduga sembari menunggu Aipda E diamankan,” tutupnya. (Rls)