Kolaka – Tim Patroli Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2025 Polres Kolaka mengamankan dua juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan liar di dua titik rawan di Kabupaten Kolaka, Sabtu (10/5/2025).
Dua pelaku masing-masing berinisial AH dan AL diamankan di lokasi berbeda, yakni area parkir Toko Alaska dan Mr. DIY Kolaka. Keduanya diduga memanfaatkan perannya sebagai juru parkir ilegal untuk menarik pungutan tanpa izin resmi.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Kolaka, AKP Asmulyadi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif dalam menekan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami mendapati beberapa oknum yang sedang melakukan pungutan liar di sekitar area parkiran pusat perbelanjaan di Kolaka dengan modus sebagai juru parkir,” ungkap AKP Asmulyadi.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga melakukan pendataan serta memberikan pembinaan langsung di lokasi kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah uang tunai pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000 yang diduga hasil pungutan liar.
Ops Pekat Anoa 2025 merupakan langkah serius Polres Kolaka dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik pungli dan premanisme yang kerap terjadi di ruang-ruang publik.