HUKUM & KRIMINAL

Musnahkan 102 Gram Sabu, Kejari Kolaka Utara Tegaskan Perang terhadap Narkoba

245
×

Musnahkan 102 Gram Sabu, Kejari Kolaka Utara Tegaskan Perang terhadap Narkoba

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA,SIARANPUBLIK.COM-Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Utara (Kolut) musnahkan barang bukti hasil penanganan berbagai perkara pidana, dengan fokus utama pada tindak pidana narkotika, berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-2563/P.3.16/Enz.3/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Dalam pemusnahan itu, Kejaksaan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari enam perkara dengan tujuh orang terpidana. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 102,1108 gram atau sebanyak 55 sachet.

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung berupa telepon genggam, alat hisap sabu, korek api, dan timbangan digital. Seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan palu, dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolut, Mirza Erwinsyah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari komitmen kuat kejaksaan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkoba yang sangat merusak generasi bangsa,” ujar Mirza Erwinsyah.

Ia menjelaskan, narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, sehingga seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.

“Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Selain perkara narkotika, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) berupa senjata tajam dan batu. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Sementara itu, untuk Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Kejaksaan memusnahkan barang bukti dari enam perkara dengan delapan orang terpidana. Barang bukti meliputi bahan peledak, pakaian luar dan dalam, flashdisk, serta barang lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan gerinda, dihancurkan dengan palu, dan ditimbun dengan tanah.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara dengan total 20 orang terpidana,” ucapnya.

Kajari Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba dan ikut berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di Kolaka Utara,” pungkasnya.(rus)