KOLAKA- Jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian yang berlangsung di empat lokasi terpisah. Tiga pelaku berhasil diamankan petugas dengan modus operandi bertindak sebagai pembeli besi keliling.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, tiga orang pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni inisial IL (49), asal Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sulsel) dan Dg. T alias SG (32) yang beralamat di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Sementara satu lainnya yakni ED (31) warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kolaka.
“Modus pelaku sebagai pembeli besi keliling pada umumnya. Mereka memantau tempat target pada siang hari dan melakukan aksinya malam hari,” bebernya, Jum’at (27/12/2024).
Dijelaskan, salah satu lokasi pencurian yang dilakukan yakni di tempat PT. Sucofindo site Kolaka di Jalan Tamalaki, Kelurahan Laloeha pada 16 Desember 2024. Mereka berhasil menggondol kabel instalasi di tiga titik, alat penghalus samole nickel (bowl mil), kabel grounding hingga aki genset. Perusahaan merugi Rp 80 juta rupiah.
“Mereka beraksi dini hari dan masuk dengan membobol gembok pagar,” ujarnya.
Sementara tiga lokasi lainnya yakni Jembatan Timbang dan Pos Jaga Sabilambo, SIKIM samping RSUD Kolaka, dan Puskesmas Latambaga. Mereka berhasil membawa kabur 2 mesin gurinda, mesin pemotong, sejumlah perkakas serta 2 mesin breket besar dan kecil.
“ED dan IL merupakan resedivis pencurian. Para pelaku umumnya mengambil kabel tembaga karena mempunyai nilai ekonomis yang tinggi,”terangnya.
Dikatakan, tim telah penyitaan sisa kabel underground berbahan tembaga yang dijual ke penadah sebanyak 6 Kg yang menurut pelaku dicuri di daerah Kelurahan Induha. Ketiganya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e , 4e Subs Pasal 362 KUHP.