KENDARI, SIARANPUBLIK.COM – Seorang pemuda berinisial SS (21) diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial KR.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menemukan korban berada bersama terduga pelaku. Keluarga kemudian mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian pada Minggu (15/2).
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali dalam rentang waktu beberapa hari. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku.
Setelah gelar perkara, penyidik menyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga SS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak.






