Kendari, SiaranPublik.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan seorang pemuda berinisial KRS (20), warga Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten tidak pantas yang melibatkan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyebaran video pribadi yang melanggar hukum melalui media digital. Dalam kasus ini, video tersebut diduga melibatkan tersangka bersama kekasihnya, sebut saja Bunga (nama samaran), yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa tindakan tersangka dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Tersangka disebut tidak menerima kenyataan bahwa hubungannya dengan korban telah berakhir.
“Menurut keterangan tersangka, penyebaran rekaman video tersebut dilakukan karena tidak mau diputuskan dan berharap bisa kembali menjalin hubungan,” ujar AKBP Decky.
Pihak kepolisian menyebut, hubungan antara tersangka dan korban sempat mengalami konflik sebelum peristiwa tersebut terjadi. Tindakan tersangka kemudian berujung pada proses hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, KRS telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kejahatan siber.(bas)






