SIARANPUBLIK.COM – Seorang pemuda yang menetap di asal Desa Langori, Kecamatan Baula dan Kelurahan Ngapa Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MRH (30) diringkus polisi usai satroni rumah warga. Ia berhasil membawa kabur uang puluhan juta untuk membeli Hp iPhone, judi slot dan foya-foya.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, MRH kembali melakukan pencurian yang kali menyatroni rumah warga Desa Baula Kecamatan Baula inisial RA (32). Pelaku beraksi pada subuh hari pukul 04.30 Wita, 30 Oktober lalu.
“Ia berhasil masuk dengan memanjat dinding kamar rumah yang tidak ada plafonnya,” terangnya, Selasa (5/11/2024).
MRH berhasil membawa kabur masing-masing satu unit TV merek Sharp 32 Inci, Hp Nokia, Invocus Accer dan Leptop Asus serta uang tunai yang disimpan dalam tas leptop sebesar Rp.35 juta. Korban baru tersadar disaat terjaga dari tidurnya untuk menunaikan shalat subuh. “Korban ditaksir merugi Rp.45 juta,” imbuhnya.
Lama menghilang, keberadaan MRH akhirnya terdeteksi petugas di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Jajaran Satreskrim Polres Kolaka bersama Kanit Reskrim Polsek Wundulako Brigadir Ferdy bergegas ke lokasi dan melakukan penangkapan secara paksa.
Dihadapan petugas, MRH mengakui perbuatannya namun sisa uang curian tersebut tersisa Rp.235 Ribu. Ia habiskan untuk membeli iPhone 11, judi slot hingga foya-foya di tempat hiburan malam.
“Ia seorang resedivis dengan kasus yang sama. Pelaku telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3e Subsider Pasal 362 KUHP,” tutupnya.