Gresik — Seorang wanita berinisial SE, warga Menganti, Gresik, mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pada Senin (6/4/2026) pagi dengan mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengaku hendak mulai bekerja sebagai pegawai, sambil membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Kedatangan SE sempat membuat pegawai di lingkungan kantor tersebut percaya. Ia bahkan sempat berinteraksi dan bersalaman dengan sejumlah pegawai. Namun, kecurigaan muncul setelah dokumen yang dibawanya diperiksa lebih lanjut.
Benar saja, SK yang dibawa tersebut ternyata palsu. Kasus ini kemudian terbongkar dan kini sedang ditangani pihak kepolisian setempat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Imam Basuki, mengatakan bahwa SE datang dengan maksud untuk mulai bertugas dan mengaku ditempatkan di bagian humas.
Padahal, menurutnya, nomenklatur “Bagian Humas” sudah lama dihapus dan kini menjadi bagian dari Prokopim.
“Yang bersangkutan datang membawa SK pengangkatan dan mengaku akan mulai bekerja. Tapi setelah dicek, ada kejanggalan, termasuk pada tanda tangan pejabat yang tercantum dalam dokumen tersebut,” ujar Imam, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil penelusuran, SK yang dibawa SE diketahui palsu. Wanita tersebut pun dipastikan menjadi korban penipuan rekrutmen PNS dengan modus penerbitan SK palsu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, membenarkan adanya kasus dugaan penipuan tersebut. Ia menyebut, tidak hanya SE, belasan orang di Gresik diduga turut menjadi korban dalam kasus serupa.
“Sebagian korban bahkan tidak mengetahui secara detail proses maupun pembayaran, karena diurus oleh pihak keluarga,” jelas Agung.
Saat ini, kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PNS tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.






