JAKARTA, SIARAN PUBLIK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyebabkan 8.400 calon jamaah haji gagal berangkat, padahal mereka sudah menunggu antrean hingga 14 tahun.
“Ada 8.400 orang jamaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (27/8/2025).
Asep menyebut kasus ini merupakan ironi yang tidak boleh terulang kembali. “Tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 tambahan kuota, 18.400 diperuntukkan bagi jamaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, menurut KPK, aturan itu tidak dijalankan. Kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus. “Ini jelas melanggar aturan. Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen khusus, tapi malah jadi 50 persen banding 50 persen,” tegas Asep.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.(ril/sp)