HUKUM & KRIMINAL

Tergoda Kancing Baju Terbuka, ABK Feri Cabuli Anak Penumpang di Tengah Laut

147
×

Tergoda Kancing Baju Terbuka, ABK Feri Cabuli Anak Penumpang di Tengah Laut

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Siaran Publik – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial Y (28), nekat mencabuli seorang anak penumpang berusia 14 tahun di atas kapal feri yang berlayar dari Pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menuju Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Dugaan pencabulan terjadi setelah pelaku mengaku tergoda melihat kancing baju korban yang terbuka.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 1 Juni 2025. Saat itu, korban yang baru saja lulus SMP, bepergian bersama ibunya. Pelaku, warga Desa Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, awalnya menawarkan kamar gratis kepada korban di atas kapal.

Menurut keterangan Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, insiden bermula ketika korban meminta bantuan kepada pelaku untuk memasukkan voucher WiFi ke ponselnya.

“Pelaku melihat satu kancing baju korban terbuka. Dari situ muncul niat bejat dan ia berusaha memaksa korban untuk disetubuhi,” ungkapnya, Kamis (3/7/2025).

Korban menolak keras ajakan pelaku meski berada dalam tekanan. Upaya pencabulan itu akhirnya gagal setelah ibu korban tiba-tiba masuk ke kamar dan memergoki pelaku. Y langsung melarikan diri, bersembunyi.

Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Utara setelah kapal bersandar di pelabuhan Tobaku.

Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Fernando Oktober langsung memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Ipda Fitrah Ramadhan untuk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, setelah polisi bekerja sama dengan Polsek Pitumpanua.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Y dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara.