HUKUM & KRIMINAL

Suami Banting Tulang Diperantauan, Istri Diduga Digoyang Petugas Koperasi Hingga Hamil

192
×

Suami Banting Tulang Diperantauan, Istri Diduga Digoyang Petugas Koperasi Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Foto:Ilustrasi

KONAWE,SIARANPUBLIK.COM — Niat seorang pria berinisial R mencari nafkah di perantauan justru berujung laporan pidana terhadap istrinya sendiri. Ibu rumah tangga berinisial A, warga Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, kini dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan perzinahan.

Kasus ini mencuat setelah R mendapati fakta mengejutkan sepulangnya dari Maluku Utara, tempat ia bekerja sejak 19 Agustus 2025 sebagai karyawan perusahaan swasta. Setelah hampir empat bulan berjauhan, R pulang ke kampung halaman pada 22 November 2025 dengan harapan berkumpul kembali bersama keluarga.

Namun, kepulangan itu tidak disambut seperti yang diharapkan. Istrinya tidak berada di rumah dan diketahui memilih tinggal di kediaman kerabatnya. Saat ditemui, A justru menyampaikan keinginan untuk mengakhiri rumah tangga.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Pada 2 Desember 2025, R mendatangi rumah orang tua A untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan rujuk, dan pasangan itu kembali tinggal satu atap.

Belum lama kembali bersama, A mengeluhkan kondisi tubuh yang tidak biasa, mulai dari mual hingga sakit perut. Keluhan tersebut disebut-sebut sebagai gangguan lambung. Namun, kondisi itu justru menimbulkan tanda tanya besar bagi R.

Kecurigaan akhirnya terjawab setelah A menjalani pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Konawe pada 8 Desember 2025. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan A tengah mengandung dengan usia kehamilan dua bulan lebih.

R mengaku syok mendengar hasil tersebut karena berdasarkan perhitungan waktu, dirinya tidak berada di rumah saat masa pembuahan terjadi. Setelah didesak untuk jujur, A akhirnya mengakui telah menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AS, yang diketahui bekerja sebagai petugas koperasi.

Merasa dikhianati, R pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polres Konawe untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Iya laporannya telah masuk, sementara ditangani,” ucap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat.