Kolaka Timur, Siaranpublik.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone pada Senin malam, 29 Desember 2025. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Kolaka Timur, Aipda Fandy Syamsuriadi bersama anggota Polsek Ladongi.
Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irfan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui korban pada sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, korban terbangun dan bersiap ke pasar, lalu hendak menghubungi suaminya. Namun, handphone miliknya tidak ditemukan.
Korban kemudian mendapati pintu lemari pakaian dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa seluruh bagian rumah, korban menyadari bahwa beberapa barang berharga telah hilang, termasuk handphone miliknya, handphone milik anak korban, serta uang tunai sebesar Rp900.000.
Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit HP Realme C11 warna hitam, HP Oppo A53 warna biru, HP Vivo Y16 warna biru, serta uang tunai Rp900.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial J. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit handphone, di antaranya HP Infinix warna brilliant blue, HP Samsung warna biru langit, dua unit HP Vivo warna brilliant langit, HP Oppo warna hitam, HP Vivo warna silver, HP Oppo warna hijau, HP Infinix warna hitam, serta satu unit HP Oppo warna biru dalam kondisi rusak.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






