HUKUM & KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Polres Kolut Tangkap 4 Pelaku Pencurian di Lasusua

422
×

Resahkan Masyarakat, Polres Kolut Tangkap 4 Pelaku Pencurian di Lasusua

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA- Empat orang pelaku pencurian pada dua lokasi berbeda di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara diringkus pihak Kepolisian pada Rabu (22/1/2025). Keempatnya inisial S alias K (23), S alias A (24), A alias I (38) dan N alias U (28).

Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi mengatakan, S alias K dan S alias A merupakan warga Desa Ponggiha. Sementara (24), A alias I (38) dan N alias U (28) bertempat tinggal di Desa Tojabi.

“S alias K dan S alias A berteman. Ia mencuri pada kios box warna kuning di kawasan Masjid Agung Lasusua. Sedangkan A alias I (38) dan N alias U (28) juga berteman dan bersama mencuri 4 batang besi ulir 16 Inch di Desa Tojabi lalu dijual,” bebernya.

Dikatakan, keempatnya saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Kolut untuk pengusutan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka diganjar Pasal 362 Subsider Pasal 363 KUHP.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini marak tindak pencurian berlangsung di Kolut hingga masyarakat bersuara. Salah satu kendala yang dihadapi pihak kepolisian khususnya di unit Reskrim yakni minimnya jumlah anggota hingga perlu dilakukan penambahan.(r)