KOLAKA UTARA – Harapan masyarakat Desa Patikala, Kecamatan Tolala, untuk memiliki masjid representatif pupus sudah. Proyek pembangunan Masjid An-Nur yang dibiayai dana hibah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara periode 2021–2022 justru berakhir di meja hijau.
Kejaksaan Negeri Kolaka Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing mantan Sekda Kolut berinisial TS, M selaku Ketua Tim Pembangunan Masjid tahun 2021, serta T sebagai pelaksana kegiatan tahun 2022. Mereka diduga kuat menyalahgunakan sebagian besar anggaran hibah hingga menimbulkan kerugian negara Rp1,05 miliar.
“Para tersangka tidak menjalankan kewajiban sesuai NPHD, tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, bahkan pekerjaan fisik masjid tidak memiliki bukti pengeluaran sah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, Selasa (26/8/2025).
Menurut hasil penyidikan, dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembangunan masjid malah dialihkan ke kepentingan pribadi. Akibatnya, bangunan masjid berukuran 12×12 meter itu mangkrak hingga sekarang.
“20 orang saksi dimintai keterangan,” ucapnya.
Dari total anggaran kurang lebih Rp2 miliar, tahap pertama sekitar Rp1,2 miliar macet karena kontraktor mundur. Pemda lalu menyalurkan lagi sekitar Rp800 juta untuk tahap kedua, namun dana itu juga tidak menuntaskan pekerjaan setelah dikelola TS.
Dua tersangka, TS dan M, langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kolaka pada Selasa sore. Sementara T masih dirawat dengan alasan sakit dan telah dirujuk untuk menjalani perawatan di Makassar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.(rus)