Kolaka, Siaran Publik — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 di Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga.
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pengungkapan pencurian sepeda motor Yamaha Aerox hitam-kuning dengan nomor polisi DT 4822 ZB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, bersama Kanit Reskrimnya.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif melalui media sosial Facebook sejak Rabu (11/6). “Hasil penelusuran daring, petugas menemukan informasi penjualan motor yang identik dengan kendaraan milik korban. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pembeli motor tersebut inisial TA, warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel,” terangnya.
Pihaknya kemudian lalukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone hingga berhasil mengamankan barang bukti dan memastikan bahwa motor tersebut benar hasil curian. Sementara itu, pelaku utama berinisial S alias O (26) masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Saat ini, kasus pencurian ini sedang ditangani Polsek Watubangga. Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal di lingkungan sekitar.