HUKUM & KRIMINAL

Polres Kolut Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 6 Unit Motor Hasil Curian Disita

593
×

Polres Kolut Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 6 Unit Motor Hasil Curian Disita

Sebarkan artikel ini

SIARANPUBLIK.COM, KOLAKA UTARA – Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah titik dalam tiga bulan terakhir di Kecamatan Lasusua. Dari tangan pelaku, Polisi menyita enam unit kendaraan roda dua hasil curian.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan mengatakan, ketiga pelaku warga Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kolut nisial P bin M (18), SP (22) dan A (25). Sementara enam unit motor yang diamankan masing-masing 2 unit Honda CRF hitam dan masing-masing 1 unit Yamaha Mio M3, Fino, Soul merah dan Honda Supra.

“Semua plat motor telah dicopot pelaku,” kata Kapolres dalam konfrensise pernya, Senin (30/12/2024).

Diterangkan, otak dari pencurian tersebut yakni SP. Tidak hanya sebagai spesialis curanmor, mereka juga kerap berksi melakukan pencurian jenis lainnya mulai dari barang elektronik hingga kotak amal masjid juga diembat.

Kendaraan curian tersebut dikatakan hanya untuk digunakan secara pribadi. Akan tetapi, pelaku juga kerap menggadaikannya ke tempat tertentu untuk mendapatkan uang.

“Rata-rata kendaraan yang dicuri juga tidak terlepas dari kelalaian pemiliknya karena beberapa unit yang dicuri masih terpasang kunci kontaknya pada kendaaan serta diparkir di sembarang tempat,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra menambahkan, masih ada dua orang terduga pelaku rekan SP yang dalam pengejaran aparat. Jumlah kendaraan dimungkinkan masih bertambah mengingat terdapat beberapa TKP tindak kejahatan serupa dalam kurun bulan yang sama.

“Sementara kami dalami dan kembangkan. Untuk saat ini, ketiga pelaku yang tertangkap dikenapan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.(r)