Kolaka Utara, Siaran Publik- Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, (25/6/2025), aparat berhasil meringkus 3 terduga pengedar dengan barang bukti puluhan saset sabu.
Kapolres Kolut, AKBP R. Todoan A. Gultom, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Batmar Ricky menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Selasa malam (24/6), sekitar pukul 23.00 Wita, yang menginformasikan adanya dugaan transaksi sabu di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama tim dan personel Reskrim Polsek Batu Putih langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.00 Wita, tim mengidentifikasi salah satu pelaku inisiao M alias M (42), petani asal Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara,” ungkapnya.
Petugas pun bergegas mendatangi rumah M dan mendapati yang bersangkutan di belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 sachet sabu ukuran kecil, 1 sachet ukuran besar, serta 18 sachet kecil lainnya yang disimpan dalam tempat plastik bening di dalam tas hitam yang tersembunyi dalam lemari.
“Dari hasil interogasi terhadap M, terungkap nama lainnya, yakni inisial MTahir alias T (43), petani asal Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, yang juga diduga kuat terlibat dalam transaksi narkoba,” bebernya.
Timnya pun segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pakue dan mendatangi rumah MT sekitar pukul 05.45 Wita. Dalam penggeledahan polisi berhasil menemukan dua sachet sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan M, diamankan 1 sachet plastik bening ukuran besar dan 24 sachet ukuran kecil berisi kristal diduga sabu, 52 sachet kosong ukuran kecil, 1 sachet kosong ukuran besar bertuliskan C-TIK, 1 botol bong, 2 pipet plastik, 1 korek api gas, tisu, tempat plastik bening, 1 tas hitam bertuliskan JIN YUAN LI, serta 1 unit HP merek Vivo Y16.
Sementara dari MT, disita 2 sachet berisi sabu, 67 sachet kecil kosong, 1 sachet besar kosong bertuliskan C-TIK, 1 botol bong, pipet dan sumbu, korek api gas, bungkus rokok, timbangan digital, dos timbangan, serta 1 unit HP Vivo.
Dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya kembali menjerat seorang pria lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu inisial N (43), warga Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara. Dalam penggeledahan di sekitar rumah N, polisi menemukan 4 sachet berisi sabu seberat 2,38 gram bruto yang dibungkus tisu dan lakban hitam, disembunyikan di bawah pohon coklat
“Petugas juga menyita 101 sachet kosong, timbangan digital, korek api, pipet plastik, gunting, serta satu unit HP Vivo Y03t yang diduga digunakan untuk transaksi,” bebernya.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Kolut menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi narkoba, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.