Kolaka, SiaranPublik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RD (24), warga Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,59 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui program Sahabat Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang kerap diduga menjadi tempat transaksi.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati tersangka memasuki sebuah rumah warga dengan tergesa-gesa menggunakan sepeda motor Honda CRF warna putih,” ujarnya, Jum’at (27/2).
Tim kemudian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penggeledahan dalam ransel hitam milik RD, ditemukan sebuah dompet kecil berisi 22 sachet sabu serta dua sachet lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok merek Surya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu timbangan digital, tiga ball plastik klip bening kosong, empat pipet, satu dompet, satu kantong kain, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih.
Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan diedarkan dengan metode “tempel”, yakni menyimpan barang di suatu lokasi tertentu, kemudian memotret titik penyimpanan untuk dikirimkan kepada calon pembeli.
Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(rus)






