HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Pembobolan Gudang Dinkes Kolaka, Tiga Orang Diamankan

19
×

Polisi Ungkap Pembobolan Gudang Dinkes Kolaka, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, SIARANPUBLIK.COM-Kasus pencurian besar yang menyasar gudang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam operasi yang dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ops Ketupat Anoa 2026 Polres Kolaka, tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang yang diduga sebagai penadah barang curian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS (22) oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Selasa (17/3) sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Lamokato.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial F (20) di Kelurahan Balandete. Keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi tersebut sejak Januari 2026.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan bahwa hasil interogasi menunjukkan aksi pencurian dilakukan berulang kali dengan menyasar berbagai barang bernilai tinggi yang tersimpan di gudang tersebut. “Mereka mengakui sudah sering melakukan pencurian di lokasi yang sama,” ujarnya.

Penyelidikan selanjutnya mengarah pada pria berinisial A (25) yang diduga berperan sebagai penadah. Ia ditangkap di Kelurahan Laloeha sekitar pukul 07.10 WITA, setelah mengaku membeli dua unit AC dari pelaku HS yang diketahui merupakan hasil curian.

Dari hasil pendataan, barang yang dicuri cukup beragam, mulai dari peralatan kantor hingga alat kesehatan. Di antaranya tiga pintu WC, dua unit scanner, termometer, mesin hitung listrik, mesin penghancur kertas, 21 unit AC, kipas angin, kompor gas, mixer, mesin faksimile, mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, hingga instalasi listrik dan partisi kaca.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp750 juta lebih. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.