HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Anak di Kolaka Timur Ditangkap Polisi di Maros Setelah Buron Hampir Sebulan

94
×

Pelaku Pencabulan Anak di Kolaka Timur Ditangkap Polisi di Maros Setelah Buron Hampir Sebulan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA TIMUR, SIARAN PUBLIK – Seorang pria berinisial AA, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka Timur, berhasil ditangkap setelah hampir sebulan buron. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Kolaka Timur yang dipimpin Brigadir Polisi Soni Sutrisal, S.H., dengan dukungan Tim Opsnal Polres Maros Polda Sulsel, pada Sabtu malam (11 Oktober 2025) di Dusun Bonto Bira, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Ahmad Fatoni menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap korban L (17) pada 15 September 2025 di Desa Iwoikondo, Kecamatan Tirawuta, Koltim. Setelah kejadian itu, AA langsung melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi.

Berbekal hasil penyelidikan intensif selama dua pekan, keberadaan pelaku berhasil di lacak dan berada di wilayah Maros. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian AA dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan cara membaringkan korban, meremas payudara, serta mencium bibir korban.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

AKP Ahmad Fatoni menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.

“Kami berharap para orang tua lebih waspada dan menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” imbaunya.