HEADLINENASIONAL

Modus Fee Eksekusi Lahan Rp1 Miliar, KPK OTT Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Depok

16
×

Modus Fee Eksekusi Lahan Rp1 Miliar, KPK OTT Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Depok

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SiaranPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan sengketa dan eksekusi lahan. Dalam perkara ini, KPK mengungkap modus permintaan fee agar eksekusi pengosongan lahan segera dilaksanakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH sebagai jurusita PN Depok, serta dua pihak swasta TRI (Direktur Utama PT KD) dan BER (Head Corporate Legal PT KD).

“OTT ini terkait pengurusan sengketa lahan dan dugaan penerimaan suap serta gratifikasi di lingkungan PN Depok,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta serta sejumlah barang bukti elektronik. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima BBG dari berbagai pihak sepanjang 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar, berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diterangkan, kasus tersebut berawal dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, antara PT KD dan pihak masyarakat. Berdasarkan putusan lanjutan pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun, eksekusi tersebut tak kunjung dilakukan, sementara lahan akan segera digunakan oleh PT KD. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), sehingga situasi perkara menjadi berlarut.

Dalam kondisi itu, EKA dan BBG memerintahkan YOH untuk menjadi penghubung antara PN Depok dan PT KD agar komunikasi dilakukan melalui satu pintu. Melalui YOH, EKA dan BBG meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD agar eksekusi pengosongan lahan dapat segera dilaksanakan.

Permintaan tersebut disampaikan YOH kepada BER dan dilaporkan kepada TRI. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp850 juta. Setelah fee disepakati, BBG disebut langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi, yang kemudian ditetapkan oleh EKA selaku Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Eksekusi pengosongan lahan pun dilaksanakan. Setelah itu, BER menyerahkan uang Rp20 juta kepada YOH. Selanjutnya, BER kembali menyerahkan uang Rp850 juta kepada YOH, yang bersumber dari pencairan cek invoice fiktif jasa konsultan PT KD.

Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta dugaan penerimaan lain dalam perkara tersebut.