HUKUM & KRIMINAL

Modus Antar Langsung ke Rumah, Pengedar Sabu Asal Kolaka Diringkus Bawa 7 Kilogram Sabu

145
×

Modus Antar Langsung ke Rumah, Pengedar Sabu Asal Kolaka Diringkus Bawa 7 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 7 kg narkotika jenis sabu. Foto (Istimewah).

Kendari, siaranpublik.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Kolaka inisial RB (40), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku dijanjikan upah sebesar Rp17 juta untuk mengedarkan tujuh kilogram sabu ke sejumlah pelanggan tetap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bahri, menjelaskan bahwa sistem pembayaran kepada pelaku dilakukan dengan pola per keberangkatan dan bonus per kilogram sabu yang berhasil disalurkan.

“Paket dari Bone. Pelaku dijanjikan Rp10 juta untuk sekali keberangkatan, dan mendapatkan tambahan Rp1 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil diedarkan hingga ia dapat Rp.17 juta karena membawa 7 kilo,” ujar Bahri kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

Bahri menyebut, pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan pengantaran langsung ke rumah pelanggan tetap. Cara ini dinilai lebih aman oleh pelaku karena meminimalkan risiko ditangkap di lokasi umum.

“Ini pola distribusi yang sudah berkembang dan banyak digunakan oleh jaringan internasional,” imbuhnya.

Kata Bahri, dugaan sementara, pelaku hanyalah kurir yang dikendalikan oleh pihak lain yang lebih besar dalam struktur jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. Aktor intelektual atau pengendali utama masih diselidiki.

RB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(rar)