Kolaka Utara, SiaranPublik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial J.A. (50), yang berprofesi sebagai petani/pekebun, diamankan petugas di Dusun II, Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara pada Sabtu, (7/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
Ps. Kasubsi PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di samping rumah dekat jendela,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Kolaka Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 90 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53 warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, J.A. diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 KUH Pidana ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.






