HUKUM & KRIMINALNASIONAL

KPK Bongkar Pengaturan Jalur Impor dan Penyimpanan Rp5,19 Miliar, Pejabat Bea Cukai Ditahan

22
×

KPK Bongkar Pengaturan Jalur Impor dan Penyimpanan Rp5,19 Miliar, Pejabat Bea Cukai Ditahan

Sebarkan artikel ini
Foto: KPK

JAKARTA, SIARANPUBLIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pada 27 Februari 2026, KPK menetapkan BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC sebagai tersangka. Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total senilai Rp5,19 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk salah satunya RZL yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, sejak November 2024 BBP bersama SIS diduga memerintahkan seorang staf berinisial SA untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha. Uang tersebut diduga terkait dengan pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai.

Dana yang diterima kemudian disimpan di sebuah “safe house” di wilayah Jakarta Pusat yang disewa sejak pertengahan 2024. Setelah kegiatan tangkap tangan pada 5 Februari 2026, BBP diduga memerintahkan SA untuk membersihkan lokasi tersebut dan memindahkan uang ke sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan.

Setelah dilakukan penelusuran, KPK menemukan lokasi penyimpanan tersebut dan mengamankan uang tunai yang disimpan dalam lima koper dengan total nilai Rp5,19 miliar.

KPK menyayangkan praktik korupsi yang terjadi di sektor kepabeanan dan cukai tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai, korupsi di sektor strategis seperti ini dapat berdampak langsung terhadap ekosistem ekonomi nasional, kualitas pembangunan, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini serta membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan korupsi ke depan, khususnya di sektor pelayanan publik dan perdagangan internasional.