KOLAKA UTARA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah rumah adat tahun anggaran 2019 di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut.
Ketiganya masing-masing inisial M selaku Kabid Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut dan dua lainnya yakni pemilik lahan inisial FP dan AA. M dan FP telah ditahan dan diangkut ke Rutan Kelas II B Kolaka.
FP dan M tampak meninggalkan kantor Kejari Kolut menggunakan rompi orange dengan tangan terborgol. Keduanya dikawal jaksa dan aparat kepolisian menaiki mobil tahanan yang disaksikan oleh rekan dan keluarga tersangka.
FP dan M dibawa ke Lapas Kelas II B Kolaka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.Sementara AA sendiri belum ditahan pihak kejaksaan.
“Ditahan kepentingan penyelidikan,” tegas Kasi Intel, La Ode Muhamad Firman mewakili Kajari Kolut, Mirza Erwinsyah, Selasa (10/12/2024).
Dikatakan, penetapan status tersangka dan penahanannya dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024. Upaya itu dilakukan untuk menghindari hilangnya alat bukti, tersangka melarikan diri atau mengulang tindak pidana.
La Ode Muhamad Firman bilang, tanah yang dibebaskan dan dilakukan ganti rugi oleh tersangka merupakan lokasi yang menjadi tempat berdirinya Rumah Adat Patowonua saat ini. Hamparan itu bertatus lahan milik negara yang berada dalam wilayah administrasi Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolut.
“Berdasarkan hasil perhitungan, tindakan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 240.000.000. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari,” tutupnya.(rls)