HEADLINEHUKUM & KRIMINALKOLAKAKOLAKA TIMUR

Korupsi Bibit Kopi, Kadis Perkebunan Koltim dan Dua Rekan Ditahan Kejari Kolaka

669
×

Korupsi Bibit Kopi, Kadis Perkebunan Koltim dan Dua Rekan Ditahan Kejari Kolaka

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

KOLAKA, SIARAN PUBLIK— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim, Lasky Paemba, bersama Direktur CV Lumbung Sekawan, Haeruddin, dan Pelaksana CV Lumbung Sekawan, Kalfari Mukky.

“Proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi syarat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta di lapangan serta hasil audit BPKP,” ujar Herlina Rauf dalam keterangan resminya, Kamis (10/7/2025).

Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan bibit kopi robusta yang menelan anggaran sebesar Rp4,25 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Koltim 2021. Namun, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, ditemukan kerugian negara mencapai Rp626 juta. Dari total kontrak sebesar Rp4,25 miliar, nilai riil pembelian di lapangan hanya Rp3,61 miliar.

“Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2025,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Pasal 2 mengancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.