HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Curanmor Digulung Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka

15
×

Komplotan Curanmor Digulung Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, SIARANPUBLIK.COM — Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap satu per satu komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Senin (30/3/2026) dini hari, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan penangkapan dipimpin oleh IPDA Hendra bersama tim. Operasi dimulai sekitar pukul 01.20 Wita di Kelurahan Lamokato dengan mengamankan pelaku berinisial M A. Selanjutnya, tim bergerak ke Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa dan menangkap pelaku berinisial A pada pukul 02.30 Wita.

Penangkapan terus berlanjut hingga subuh. Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial A S serta seorang perempuan berinisial W D di Kelurahan Lamokato. Terakhir, sekitar pukul 06.35 Wita, pelaku berinisial M T turut diamankan.

“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kolaka,” ujar AKP Dwi Arif.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga bernama Lisa Harianti terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah bernomor polisi DT 3651 DF di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka pada 1 Maret 2026.

Peristiwa terjadi saat korban memarkir kendaraannya di depan kamar kos tanpa pengaman tambahan. Namun, saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. Sejumlah pelaku bertindak sebagai eksekutor pencurian, sementara lainnya membantu mengubah bentuk fisik kendaraan hasil curian.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dari berbagai lokasi, di antaranya di area PT IPIP Pomalaa, Desa Lamedai, hingga Kabupaten Bombana.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain serta mencari barang bukti tambahan di wilayah Kolaka Timur dan Bombana.

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.(rus)