KOLAKA UTARA- Semua kendaraan roda empat baik angkutan penumpang dan barang yang memasuki wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) diwajibkan masuk Terminal Tipe B Lacaria, Kecamatan Lasusua terhitung mulai 5 Agustus 2025. Tim Terpadu Penegakan Hukum Keselamatan Berlalu Lintas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memulai operasi penertiban di lapangan.
Wadir Lantas Polda Sultra, AKBP Arief Irawan menjelaskan, pihaknya telah memulai operasi penertiban kepada sejumlah pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang. Terminal Lacaria harus mulai dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah baik kabupaten dan provinsi.
Hal ini disampaikan bisa terjalin jika semua unsur dan instansi saling bersinergi hingga apa yang diharapkan bisa membawa manfaat bagi masyarakat.
“Sebagai contoh mobil bak terbuka dan sejenisnya, itu harus diuji berkala dan dipasangkan stempel KIR yang menandakan kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya,” terangnya.
Proses dan pemasangan stempel KIR tersebut gratis. Masyarakat hanya perlu membawa surat-surat kendaraan dan data kepemilikan kendaraan dan mengajukannya ke pihak balai yang ada di Dishub dan segera diproses.
Di tempat yang sama, Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful mengatakan jika Terminal Tipe B Lacaria pada dasarnya digunakan untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP). Karena lokasinya tergolong luas, Dishub Sultra menggandeng Dishub Kolut guna bersama-sama mengelolah terminal tersebut.
“Jadi nanti kendaraan pedesaan, AKDP hingga angkutan barang semua wajib masuk terminal. kita juga sudah berkomunikasi dengan pihak Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD), selaku kepanjangan tangan Kemenhub di sultra agar bisa dilakukan pendataan,” tuturnya.
Buka Peluang Bagi Pelaku UMKM
Dishub Sultra membuka peluang kepada para pelaku Usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membuka lapak. Biaya yang dikenakan sesuai perda yang berlaku yakni sebesar Rp.35 ribu per tahun.
Para pelaku UMKM bisa melakukan pengurusan ke Dishub Sultra melalui Kepala Terminal Lacaria. Selain itu, pihaknya juga bakal membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam terminal baik WC dan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
“Terminal aktif mulai hari ini dan semua kendaraan wajib lakukan cek poin sekaligus mendata kendaraan serta penumpang bisa istirahat sejenak istirahat di terminal,” tuturnya.
Sejak operasi dimulai sekitar pukul 07.00 Wita, pihaknya telah mendata sebanyak 22 angkutan penumpang dan 20 angkutan barang di Terminal Lacaria. Pihaknya pun bergeser ke Pelabuhan Tobaku pada pukul 11.30 Wita lakukan operasi. “2 hari operasi. Selanjutnya fokus di terminal hingga semua kendaraan diharuskan masuk terminal,” tegasnya.
Dishub Sultra mengaktifkan Terminal Lacaria agar segera difungsikan secara maksimal. Adapun Tim Terpadu Penegakan Hukum Keselamatan Berlalu lintas yang terlibat yakni Dishub (provinsi dan kabupaten), Kejaksaan, Sat Lantas dan Balai Pengelolah Transportasi Darat.(rus).