KOLAKA UTARA

DPRD Kolaka Utara Bahas Tiga Ranperda Strategis, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut ke Tahap Pembahasan

48
×

DPRD Kolaka Utara Bahas Tiga Ranperda Strategis, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut ke Tahap Pembahasan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Senin (26/1/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua Muhammad Syair dan Agusdin.

Tiga Ranperda yang dibahas masing-masing tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara, Pengelolaan Tempat Pemakaman, serta Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Sekretaris Daerah Kolaka Utara, Muhammad Idrus, yang mewakili Bupati Kolaka Utara, menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan bagian dari mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Rancangan peraturan daerah yang diprakarsai kepala daerah maupun DPRD dibahas bersama sebelum ditetapkan, sebagai amanah penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, khusus Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, penerapan data akurat dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi anggaran, serta efektivitas pembangunan daerah.

“Dengan data presisi, pembangunan tidak lagi berbasis asumsi, tetapi berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.

Pandangan Bapemperda dan Fraksi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kolaka Utara, Buhari, menegaskan bahwa Ranperda Pengelolaan Pemakaman tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan, kesehatan lingkungan, tata ruang, serta penghormatan terhadap keberagaman budaya dan agama.

“Ranperda ini diharapkan memberi kepastian hukum dan standar pengelolaan pemakaman yang tertib, nyaman, dan berwawasan lingkungan,” kata Buhari.

Sementara Ranperda Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara dinilai penting untuk menegaskan legitimasi historis dan yuridis daerah, sekaligus menghindari perbedaan tafsir dalam peringatan hari jadi.

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan perwakilan masing-masing fraksi pada prinsipnya menyatakan menerima ketiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, dengan sejumlah catatan dan masukan.

Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pendataan menyeluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan pemanfaatan data presisi sebagai dasar kebijakan pembangunan.
Fraksi Demokrat menyoroti perlunya perlindungan makam bersejarah serta kelestarian lingkungan.

Fraksi PKB menekankan keberpihakan kepada masyarakat kecil, transparansi pembangunan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Fraksi NasDem meminta kajian mendalam terkait penetapan hari jadi serta penyediaan lahan pemakaman yang memadai.

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat, pengawasan pemanfaatan data, dan keberlanjutan sistem teknologi informasi.

Jawaban Pemerintah Daerah

Menanggapi pandangan fraksi, Sekda Kolaka Utara menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap TPU di seluruh wilayah Kolaka Utara serta mendorong keterlibatan swasta dalam penyediaan lahan pemakaman.
“Perlindungan terhadap makam leluhur dan makam bersejarah tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” tegasnya.

Terkait Ranperda Data Desa dan Kelurahan Presisi, pemerintah memastikan sistem tersebut akan terintegrasi dengan program nasional Satu Data Indonesia guna mendukung kolaborasi dan pendanaan pembangunan.

Sementara penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara secara yuridis mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, dengan tanggal 18 Desember 2003 sebagai tonggak berdirinya pemerintahan daerah.
Menutup rapat, Sekda menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dalam penyempurnaan Ranperda.

“Seluruh pandangan fraksi menjadi bahan penting agar peraturan daerah yang dihasilkan memberi kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kolaka Utara,” tutupnya.