KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM – Dua warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pakue Tengah.
Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala’, menjelaskan, kedua pelaku yakni inisial
F (19), warga Desa Lelewawo, dan A (39), warga Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Ia menggasak
satu unit sepeda motor merek Yamaha tipe New Mio Blue Core (M3) tanpa nomor polisi di
Desa Majapahit, dalam rentang waktu Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WITA hingga Minggu, 1 Maret 2026 pukul 04.30 WITA.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA, Kanit Reskrim Bripka Zulkifli Tahir memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan segera melaporkannya kepada Kapolsek. “Koordinasi dilakukan dengan Kapolsek Batu Putih Iptu Burhan untuk melakukan back up penangkapan,” ujarnya, Selasa (3/3).
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pakue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






