KOLAKA UTARA – Gaji para guru khususnya di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) rutin dipotong setiap bulannya untuk membayar iuran BPJS. Hanya saja, pelayanan kesehatan yang mereka terimah dinilai tidak sesuai.
Hal itu dikemukakan oleh sejumlah guru saat melakukan aksi protes terkait pemotongan gaji untuk iuran BPJS yang kembali dilakukan tanpa pemberitahuan. BPJS diminta lakukan pembenahan agar pelayanan yang mereka terimah dirasakan setimpal.
Kepala SMPN 17 Kolut, Samsul Bahri misalnya, ia mengatakan jika pelayanan kepada masyarakat non ASN kerap kali dirasakan lebih bagus ketimbang ASN dalam hal ini para guru. Padahal, Iuran yang mengalir ke BPJS dari mereka termasuk yang menjadi tanggungan pemda angkanya telah mencapai Rp.200 an per bulan.
“Teman-teman tadi sudah bercerita (mengeluh). Saya alami itu dan saya golongan IV tetapi sebobrok itu pelayanannya,” kesalnya, Senin (25/11/2024).
Samsul Bahri pun mencontohkan dari pengalamannya sendiri saat ia dirawat di salah satu puskesmas di Kolut. Ia mengatakan tidak ditempatkan di ruangan yang semestinya dirawat namun ditempatkan di ruang bangsal.
“Saya pun harus menenteng infus saat hendak ke WC yang jaraknya jauh dari kamar saya dirawat. Ini yang kami protes ke BPJS bagaimana komitmennya dalam melayani kami,” tuturnya.
Contoh lain, Samsul Bahri mengungkapkan jika setiap tanggal 11 di desanya ada kunjungan langsung ke masyarakat guna diingatkan dan dihimbau agar lakukan memeriksa. Sementara para guru termasuk dirinya yang dipotong gajinya per bulan tidak mendapat perlakuan demikian.
“Tidak ada. Bahkan kalau saya pun pergi ke puskesmas atau rumah sakit kadang tidak terpenuhi,” bebernya.
Samsul Bahri pun mulai membandingkan antara pelayanan yang diterimah saat masih mengantongi Asuransi Kesehatan (Askes). Hal itu dianggap jauh berbeda ketimbang BPJS yang saat ini dinilai banyak kekisruhan.
Olehnya itu, ia meminta PBJS memperbaiki pelayanannya. Jika perlu, Samsul Bahri mengusul agar ada pemisahan loket antara ASN dan Non ASN. “Jangan lah itu kami yang membayar tiap bulan tetapi saat tiba di loket apa yang dibutuhkan habis lalu kami cari lah di luar lagi,”tutupnya.
BPJS Tanggapi Keluhan Para Guru
Kepala Bagian Keuangan Kantor Cabang BPJS Kendari, Alfian mengatakan, masyarakat yang merasa mendapat perlakuan yang dianggap tidak sesuai dipersilahkan menghubungi contact center BPJS yang terpampang di semua faskes di Kolut.
Nomor tersebut bukan contact center pusat tetapi BPJS di daerah setempat. “Jadi jika masyarakat ada hambatan silahkan hubungi nomor tertera dan kami akan tindaklanjuti langsung dengan mengutus anggota secara langsung ke faskes terkait,” sarannya.
Terkait pembagian kelas perawatan khususnya para guru, Alfian membenarkan jika hal itu dibedakan berdasarkan golongan. Untuk kelas 1 disebutkan bagi golongan III ke atas dan kelas 2 untuk golongan III ke bawah. Peserta yang masuk rawat inap diminta mengecek terlebih dahulu kelas penempatannya.
Sementara itu terkait ketersediaan obat wajib disediakan oleh semua faskes sebagaimana regulasi yang berlaku. Kalaupun alami kekosongan persediaan, peserta dibolehkan memperolehnya di luar dan pembelianya ditagihkan ke puskesmas atau RS terkait.
“Artinya uang yang digunakan membeli obat di luar dikembalikan langsung ke peserta oleh faskes terkait karena hal itu menjadi konsekuensi dari kewajibannya,” paparnya.