Kolaka Timur – Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim), Sulawesi Tenggara, mengungkap empat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sepanjang Mei 2025. Delapan orang pelaku telah diamankan, termasuk seorang ayah kandung yang tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri.
Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, mengungkapkan bahwa ada dua kasus yang menjadi sorotan. Kasus pertama melibatkan seorang ayah yang mengaku terdorong melakukan aksi bejatnya karena sering menonton film porno.
“Pelaku mengaku terbiasa menonton film dewasa hingga menimbulkan dorongan nafsu terhadap anak kandungnya. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena pelaku memiliki anak perempuan lainnya,” jelas AKBP Tinton saat konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Kasus kedua terjadi usai korban, seorang anak di bawah umur, dipaksa menenggak minuman keras setelah menonton konser perayaan HUT Konawe Selatan (Konsel) 2025. Dalam kondisi mabuk, korban disetubuhi oleh kekasihnya bersama enam pria lain di dua lokasi berbeda.
“Dari tujuh pelaku, enam sudah kami tangkap dalam waktu satu malam. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres.
“Total delapan pelaku telah kami tahan, termasuk pelaku dari tiga kasus lainnya yang ditangkap di waktu berbeda,” terang AKP Harry.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dri/mr)