Kolaka Utara, Siaran Publik – Unit Reskrim Polsek Batuputih berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di Desa Ponggi, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Batuputih, Ipda Muh. Aris, menjelaskan, pelaku yang diamankan yakni berinisial AIB (32), warga Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Pelaku kini ditahan dengan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/S-7/07/IX/2025/Unit Reskrim/Polsek Batuputih/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra, tanggal 30 September 2025.
Dijelaskan kapolsek, kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Usman B. (62), petani asal Desa Ponggi, yang kehilangan sejumlah barang berharga pada Senin (29/9/2025) pagi. Hal itu berupa kalung emas seberat 20 gram, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, satu unit handphone Nokia, satu koin Ringgit berlapis emas seberat 2 gram, dan satu senter cas kepala. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Petugas yang mendatangi lokasi menemukan pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka, begitu pula lemari pakaian aluminium yang tidak terkunci. Dompet penyimpanan perhiasan pun berserakan di lantai.
Dari hasil pemeriksaan saksi, salah satunya Samsia yang pertama kali menemukan rumah korban dalam keadaan terbuka, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tangga, menembus plafon dapur, lalu turun ke dalam kamar. Barang-barang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor,” terang Ipda Muh. Aris.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti berupa kalung emas 20 gram telah dijual di Makassar, Sulawesi Selatan. Tim Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Batuputih kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan kembali kalung emas tersebut di Makassar.
Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain, yakni dua tabung gas LPG 3 Kg, sebuah HP Nokia, serta senter kepala yang ikut dicuri pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.