HUKUM & KRIMINALKOLAKA UTARA

Diduga Tak Bayar Upah Pekerja Proyek, CV Bakka Koroha Dilaporkan ke Polisi

19
×

Diduga Tak Bayar Upah Pekerja Proyek, CV Bakka Koroha Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM– Dugaan tindak pidana penipuan dalam proyek Pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Polres Kolaka Utara.

Laporan tersebut diajukan Sudarman (52), warga Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara selaku mitra penanggung jawab lapangan proyek tersebut. Ia melapor melalui kuasa hukumnya dari Kantor Kurniawan Law Associate, pada Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan surat tanda terima pengaduan Nomor: 014/Laporan Pengaduan/KW/II/2026, laporan diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal yang sama. Aduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam laporan itu, pihak yang diadukan yakni inisial A, selaku kuasa Direktur CV Bakka Koroha yang beralamat di Lingkungan Indewe Barat, Kelurahan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Kuasa hukum pelapor, Kurniawan menyebut, kasus bermula dari pekerjaan Pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai yang berlokasi di Desa Beringin dan Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara. Proyek tersebut tercatat memiliki nomor kontrak 600.1.9.3/186/BAP/IX/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.571.787.761,68.

Pada Oktober 2025, pelapor yang bekerja sebagai mitra dalam proyek tersebut disebut menerima tawaran pekerjaan dari pihak terlapor melalui perantara bernama Muhammad Asri. Pertemuan antara pelapor dan pihak terlapor berlangsung di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.

Dalam pertemuan itu, pelapor ditawari posisi sebagai mitra proyek dengan kesepakatan upah sebesar Rp130 juta yang akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Kesepakatan tersebut disebut turut disertai catatan tertulis mengenai jumlah upah sebagai bentuk jaminan,” bebernya.

Selama proyek berlangsung, pelapor mengaku menjalankan tugas pengawasan, termasuk menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan talud, mencarikan material, melakukan koordinasi dengan pemilik lahan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.

Namun, setelah proyek dinyatakan selesai, pelapor menyebut upah yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan. Hingga laporan diajukan ke pihak kepolisian, pelapor menilai tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta. Dalam laporannya, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti awal, di antaranya catatan tangan berisi jumlah upah kerja, dokumentasi pelaksanaan kegiatan, serta dokumentasi yang menunjukkan pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Kurniawan meminta pihak kepolisian menerima dan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pelapor sebagai pihak yang merasa dirugikan.