KOLAKA UTARA

DPMD Tegaskan SK Pemberhentian Kades Sorona Sesuai Prosedur Meski Digugat

1124
×

DPMD Tegaskan SK Pemberhentian Kades Sorona Sesuai Prosedur Meski Digugat

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARAN PUBLIK– Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara (Kolut) menegaskan jika Surat Keputusan Bupati Nomor 400.10/194/2025 terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Sorona, Kecamatan Watunohu, sesuai prosedur. Mereka siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dianggap cacat hukum.

“Kalau dianggap tidak memenuhi syarat, kami siap membekap untuk di PTUN-kan,” tegas Kabid Pemerintahan Desa, DPMD Kolut, Usman, Senin (22/9/2025).

Usman bilang, pihaknya sangat menghormati keputusan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak DPRD Kolut terkait upaya evaluasi SK tersebut. Meski begitu, DPMD tetap kukuh pada keputusannya karena dinilai telah melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“SK ini kan sifatnya sementara dan akan dievaluasi lalu kedepan dengan melihat kondisi dan perkembangan kesehatan beliau (Rosnawati,red) kedepannya,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan seperti apa proses evaluasi kedepannya. Yang jelas, kata Usman, ia memastikan jika upaya itu pasti dilakukan.

“Apakah kembali dibentuk tim evaluasi, melibatkan medis atau sebagainya, nanti kita lihat kedepannya,” tutupnya.

Pro Kontra Pemberhentian Kades Sorona

Kades Sorona, Rosnawati selaku resmi diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 400.10/194/2025 tertanggal 15 September 2025. Dalam keputusan itu, Agustang dari Dinas Perhubungan Kolut ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) selama enam bulan ke depan.

Sejumlah warga mendukung keputusan bupati dan bahkan mendesak agar pemberhentian sementara itu dijadikan permanen. Mereka menilai Rosnawati tidak lagi layak memimpin desa.

Mewakili massa, Akbar Basri mengungkapkan bahwa dua tahun terakhir kinerja Rosnawati buruk, jarang berkantor, sulit ditemui warga, serta dinilai kerap mengambil keputusan sepihak.

“Kondisi kesehatan ibu desa sudah sangat akut. Bahkan saat sehat pun jarang hadir dalam kegiatan. Lebih parah lagi, suaminya diduga kerap mengambil alih peran sehingga terkesan beliau yang menjabat sebagai kades,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi di DPRD Kolut.

Rosnawati Hadir Tanpa Bicara

Rosnawati hadir di DPRD Kolut bersama kelompok massa pendukungnya membantah anggapan bahwa dirinya sakit parah hingga harus diberhentikan. Mereka tiba di kantor dewan saat kelompok yang memintanya diberhentikan permanen masih melangsungkan aspirasi.

Kubu Rosnawati hadir untuk memprotes SK pemberhentian tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur dan serat kepentingan politis untuk melengserkan Rosnawati dari kursi jabatannya.

Dengan dibantu berjalan oleh seorang pendamping, Rosnawati masuk ke ruang rapat dewan meski tidak berbicara sepanjang pertemuan, terkecuali beberapa warga yang mendampingi.

Rosnawati bersama kelompoknya diterima langsung oleh Ketua DPRD Kolut, Fitra Yudi, dan sejumlah anggota dewan.

Bupati Direkomendasikan Batalkan SK

DPRD Kolut telah menyelesaikan RDP terkait SK Pemberhentian Kades Sorona yang dihadiri sejumlah pihak terkait. Terdapat dua poin hasil dari pertemuan tersebut untuk disodorkan kepada kepala daerah setempat.

Berdasarkan hasil RDP, SK pemberhentian yang sebelumnya ditujukan kepada Kades Sorona tersebut diusulkan untuk dibatalkan.

DPRD juga meminta tim evaluasi kinerja pemdes agar secepatnya berkordinasi dengan Bupati dan Wabub Kolut, sehingga dapat mengeluarkan SK pembatalan sementara kades Sorona yang telah diterbitkan.(rus)