Kendari, Siaran Publik- Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sukanto Toding, menegaskan tiga prinsip utama dalam pengelolaan informasi publik yakni update, valid, dan reliable. Menurutnya, informasi yang tidak memenuhi ketiga kriteria itu hanya akan menjadi sampah digital yang tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Sinergitas Komisi Informasi Pemprov Sultra bersama PPID Utama dan Pembantu se-Sultra, yang digelar di Ballroom Hotel Zahrah Syariah Kendari, Kamis (17/7/2025).
“Informasi yang tidak berkualitas, tidak faktual, atau tidak terverifikasi hanya akan menjadi “sampah digital” yang tidak bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Sukanto.
Ditekankan, PPID tidak boleh lagi memandang informasi sebagai pelengkap, tetapi sebagai sumber daya strategis yang harus dikelola secara aktif dan interaktif. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas inflow dan outflow informasi, merujuk pada istilah GIGO — Garbage In, Garbage Out.
Jika informasi yang masuk ke sistem buruk, maka keluaran informasinya pun tidak akan berguna. Olehnya itu, penting menjaga kualitas inflow dan outflow informasi
Pemprov Sultra dikatakan komitmen untuk memperkuat sinergi antara Komisi Informasi dan seluruh Pejabat PPID. Menurutnya, konsolidasi ini penting untuk membangun tata kelola informasi publik yang adil, real-time, dan berpihak pada hak masyarakat untuk tahu.
Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai bahwa kecakapan dalam mengelola informasi pengecualian membutuhkan kecermatan dan pemahaman hukum agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.
Sukanto turut menyinggung dampak keterbatasan informasi terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM dan startup. Ia mencontohkan rendahnya skor Ease of Doing Business (EDB) Kota Kendari yang menunjukkan hambatan dalam akses informasi administratif dan regulasi.
“Masyarakat butuh informasi untuk bisa memulai bisnis, mencari pekerjaan, dan mengakses layanan publik lainnya. Kita wajib menyediakan data yang mudah diakses dan digunakan,” ucapnya.Di tempat yang sama, Kadis Kominfo Kolut, Makbul mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. “Kerja sama antara PPID Utama dan Pembantu penting untuk mewujudkan pemerintahan yang informatif,” ujarnya.
Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolut, Syahlan Launu berharap dari kegiatan itu dapat memperkuat komitmen bersama dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan terpercaya demi terwujudnya Kolut sebagai kabupaten madani dan berdaya saing.